Jakarta – Partai Hijau Indonesia (PHI) menyampaikan duka cita yang mendalam dan solidaritas penuh kepada seluruh warga yang menderita dampak banjir bandang dan longsor di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. PHI menyatakan dengan tegas bahwa peristiwa ini bukan semata-mata bencana yang tak terhindarkan. Bencana ini bukan terjadi secara “alamiah”, melainkan hasil kerusakan sistem akibat pengelolaan lingkungan hidup oleh Pemerintah yang selama ini diperuntukkan sebesar-besarnya bagi keuntungan korporasi. Rakyat tidak seharusnya menderita atas kondisi ekosistem yang terus dirusak atas nama “pembangunan”.
Situasi Lapangan (Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 1,5 juta warga telah terdampak dari banjir dan longsor ini dan memaksa 578.000 orang mengungsi. Tragedi ini telah menimbulkan 593 korban jiwa, 468 orang masih dinyatakan hilang, serta warga yang mengalami luka-luka sebanyak 2.600 orang. Data jumlah korban bencana Sumatera sangat ditentukan dengan kerja perluasan jangkauan Tim Search and Rescue (SAR) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) di berbagai lokasi yang saat ini masih terisolasi dari akses transportasi.
Korban-korban berjatuhan seiring hanyutnya ribuan permukiman, kerusakan infrastruktur jalan, akses air bersih, terhentinya aktivitas mata pencaharian, sulitnya jalur komunikasi, serta minimnya akses warga untuk mendapatkan bantuan makanan. Kondisi ini diperparah dengan rusaknya ekosistem yang selama ini menjadi rumah bagi tumbuh-tumbuhan dan satwa yang pada akhirnya menjadi korban.
Akar Masalah Struktural
Akumulasi akar masalah dari pengabaian terhadap daya dukung lingkungan menyebabkan situasi menjadi kritis. PHI menyoroti beberapa faktor. Bencana ekologis hadir dalam situasi bentang alam Sumatera yang telah dihancurkan oleh korporasi. WALHI menyatakan sebanyak 631 korporasi yang mendapatkan izin dari Pemerintah telah membabat lebih kurang seluas 1,4 juta hektar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 2015-2024. Korporasi ini bergerak di sektor-sektor perkebunan sawit, perkebunan kayu, pertambangan, geotermal, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berskala besar. Luasnya tutupan hutan yang dihilangkan bermuara pada hilangnya fungsi ekosistem yang semestinya menahan aliran air hujan.
Krisis Iklim Bukan Sekadar Ancaman, Ia Sudah Menewaskan
Hal ini diperparah dengan dampak Siklon Tropis Senyar yang meningkatkan curah hujan ekstrem di berbagai wilayah kabupaten/kota di Sumatera. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan siklon ini tidak biasa bergerak ke arah khatulistiwa, tetapi beberapa tahun belakangan siklon berdampak serius seperti Siklon Seroja pada tahun 2021 di Nusa Tenggara Timur. Ketidakteraturan pola alam kini semakin sering terjadi pula karena ulah negara dengan tangan-tangan korporasinya yang menciptakan krisis iklim.
Kondisi ini semakin diperparah dengan lambatnya respons Pemerintah hingga status bencana nasional yang urung ditetapkan di tengah ketidakmampuan pemerintah daerah menangani dampak banjir dan longsor dengan skala luas seperti ini. Dengan risiko cuaca ekstrem yang meningkat akibat krisis iklim, kesiapsiagaan Pemerintah justru nihil. Pemerintah gagal fokus mengalokasikan dana untuk penanganan bencana. Pada 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya mendapatkan pendanaan sebesar Rp956 miliar, berbanding terbalik dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didanai sebesar lebih dari Rp100 triliun. Tahun 2026, MBG yang beracun dan menimbulkan korban mendapatkan porsi yang jauh lebih besar lagi yakni sebesar Rp268 triliun. Penurunan anggaran justru dialami oleh BNPB yang hanya mendapatkan Rp491 miliar untuk periode anggaran tahun 2026.
Di tengah ancaman iklim yang kian nyata, keputusan seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama, melainkan menempatkan politik rente sebagai acuan utama.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan
Dengan situasi darurat ini, Partai Hijau Indonesia menyatakan sikap dan menuntut:
-
- Darurat Penanganan Korban: Mendesak Pemerintah Daerah dan Pusat untuk memprioritaskan keselamatan warga, menjamin distribusi logistik (pangan, air bersih, obat-obatan) menjangkau hingga ke wilayah terisolir sesegera mungkin.
- Evaluasi Total Izin-Izin Korporasi: Evaluasi menyeluruh terhadap izin industri ekstraktif dan cabut izin korporasi yang berkontribusi besar terhadap kerusakan fungsi ekosistem di Sumatera
- Keadilan Pemulihan: Memastikan proses pemulihan pasca-bencana tidak hanya membangun fisik, tetapi memulihkan penghidupan warga secara berkeadilan dan partisipatif.
- Berpihak pada pengetahuan lokal: menjadikan pengetahuan dan praktik masyarakat adat dan komunitas setempat dalam proses pemulihan serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
- Pembahasan RUU Kehutanan dan RUU Keadilan Iklim yang saat ini menjadi Prolegnas DPR RI harus segera dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik, secara bermakna, termasuk masyarakat yang terdampak bencana.
Seruan Solidaritas
Kepada seluruh anggota PHI, simpatisan, dan masyarakat luas, kami menyerukan Solidaritas Warga Bantu Warga. Saat negara lambat bergerak, kekuatan kolektif rakyat adalah harapan.
Kami mengajak publik untuk:
- Bergotong royong melakukan evakuasi dan pendampingan keluarga korban
- Menyalurkan donasi dan bantuan melalui posko-posko bencana terpercaya.
- Mengkritisi kebijakan lingkungan dan pemanfaatan tata ruang di daerah
Dewan Pengurus Nasional (DPN)
Partai Hijau Indonesia
“Tentang Partai Hijau Indonesia (PHI)”
Partai Hijau Indonesia adalah organisasi politik yang memperjuangkan prinsip-prinsip politik hijau: Kearifan Ekologis, Keadilan Sosial, Demokrasi Partisipatoris, Tanpa Kekerasan, Keberlanjutan, dan Penghargaan terhadap Keberagaman.















