KABARPHI.com – Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers untuk mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Acara berlangsung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/11/2025).
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi dan gerakan muda, di antaranya BEM STHI Jentera, Suara Muda Kelas Pekerja Partai Buruh (SMKP PB), Lembaga Muda Indonesia Demokrasi (LMID), Partai Hijau Indonesia (PHI), Women’s Society Center (WSC), Front Muda Revolusioner (FMR), Comrade, Resistance, dan Amnesty International.
Dalam pernyataannya, Denny Prima dari BEM STHI Jentera menyoroti sikap pasif pemerintah dan parlemen terhadap RUU yang telah lama diperjuangkan.
“Keheningan legislatif ini merenggut keamanan dasar hidup banyak keluarga. Pengesahan RUU PPRT adalah kewajiban negara dan tuntutan HAM yang tidak bisa ditawar. Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga adalah bagian dari pemenuhan hak atas keselamatan, martabat, dan perlindungan dari eksploitasi,” tegas Denny.
Ia menambahkan, masyarakat kini tidak butuh janji kosong, melainkan kemauan politik yang nyata.
“Kami menuntut political will yang jelas sekarang juga. DPR harus segera membawa RUU PPRT ke sidang paripurna dan mengesahkannya. Presiden pun harus memastikan prioritas eksekutif serta dukungan anggaran dan kelembagaan untuk implementasi setelah pengesahan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Gabe Tobing dari SMKP PB menyatakan bahwa generasi muda turut merasakan ketidakadilan serupa di dunia kerja.
“Sebagai suara muda kelas pekerja, kami berdiri bersama para PRT bukan hanya karena solidaritas, tapi karena perjuangan mereka adalah perjuangan kita semua. Di balik setiap keluarga yang nyaman, ada kerja domestik yang menopang kehidupan, namun kerja itu tidak pernah diakui dan dilindungi,” ucapnya.
Gabe menekankan, sistem kerja eksploitatif juga dialami banyak pekerja muda. “Ketika kami membela PRT, sebenarnya kami sedang membela diri sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, Wahyu Aji dari Partai Hijau Indonesia (PHI) mempertanyakan keseriusan pemerintah yang lebih sibuk menggaungkan program “Makan Bergizi Gratis” ketimbang menjamin hak pekerja domestik.
“Apa balasan negara terhadap para ibu dan PRT yang turut membesarkan generasi muda bangsa ini? Sampai sekarang RUU PPRT masih terlunta-lunta. Jika pemerintah benar ingin berterima kasih, maka sahkan segera RUU ini!” serunya.
Di akhir konferensi pers, koalisi muda menyampaikan delapan alasan mendesak agar Presiden Prabowo dan DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT, antara lain:
-
Tanpa kerja PRT, banyak anak muda tidak bisa sekolah atau bekerja.
-
PRT adalah pekerja, bukan pembantu atau babu.
-
Banyak PRT adalah perempuan muda yang rentan eksploitasi.
-
Generasi muda menolak budaya feodal yang dimulai dari rumah.
-
UU PPRT adalah bukti nyata kehadiran negara bagi rakyatnya.
-
Janji “sudah dibahas” tidak cukup — pembahasan harus diselesaikan dan disahkan.
-
Kerja perawatan menopang kehidupan seluruh masyarakat.
-
Generasi muda menolak sistem kerja yang timpang dan tidak adil gender.
Dengan seruan yang tegas, mereka menutup konferensi pers dengan satu tuntutan bersama:
“Sahkan RUU PPRT Sekarang Juga!”
Reporter: Athala Parlambang
Editor: Everdeen















