Jakarta – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali ramai sebagai lembaran di tahun baru 2026. Alih-alih sebagai angin segar, wacana ini secara ironi membawa kesuraman masa depan demokrasi dan mengancam kedaulatan rakyat Indonesia untuk jatuh menuju jurang otoritarianisme. Wacana ini sudah digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar pada akhir 2024. Prabowo menyoroti tingginya biaya pilkada langsung yang berdampak pada anggaran negara serta biaya politik kandidat.
Satu tahun berselang di acara yang sama, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan Pilkada perlu dikembalikan ke DPRD. Hal ini diikuti dengan pernyataan berbagai petinggi partai politik lainnya, seperti PAN, Gerindra, PKB, Demokrat, dan Nasdem hingga menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Tentunya, keserupaan pandangan ini termanifestasi juga dari lingkup Koalisi Indonesia Maju (KIM) sendiri untuk dirampungkan dalam pembahasan Rancangan UU Pemilu dan Pilkada.
Alasan-alasan yang menjadi dorongan untuk menggolkan wacana tersebut sesungguhnya sudah melanggar hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang menjadi manifestasi negara hukum dan prinsip demokrasi. Partai Hijau Indonesia (PHI) dengan tegas menyatakan sikap untuk menentang mekanisme Pilkada tidak langsung. Efisiensi anggaran penyelenggaraan Pilkada bukanlah suatu pembenaran untuk merenggut hak suara rakyat.
PENGGERUSAN DEMOKRASI DAN CENGKERAMAN KOALISI PETAHANA
Sesuatu yang abai dalam pandangan rezim pemerintahan kini adalah sejarah, hasil reformasi, dan konsekuensi ketatanegaraan dalam alam demokrasi kita. Perlu kita ingat, Pilkada langsung adalah hasil dari perjuangan karena ditetapkannya UU No. 32 Tahun 2004. Penetapan ini adalah proses dari perubahan ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 terutama ketika diterapkannya pemilihan presiden secara langsung lalu berlanjut dengan pemilihan legislatif hingga akhirnya berlaku pula pada pemilihan kepala daerah. Pada esensinya, ini adalah bentuk penentangan terhadap sistem apa yang telah rakyat alami sebelumnya, tentu masih lekat dalam ingatan bahwa rakyat pernah hidup dalam bayang-bayang rezim Orde Ba(r)u.
Seolah mengulang kisah lama, demokrasi hendak dimatikan secepatnya dengan mencoba menghilangkan metode demokratisnya sendiri. Demokrasi bukan hanya semata-mata tentang hasil, efisiensi, dan kecepatan, melainkan juga metode untuk mewujudkan keputusan politik dengan dan oleh ragamnya suara rakyat sebagai kehendak umum. Oleh karena itu, keberadaan Pilkada secara langsung oleh rakyat adalah hal yang paling krusial dan esensial dalam demokrasi.
Pilkada juga tidak bisa direduksi bahwa hal yang demokratis cukup pada adanya “musyawarah” dan “kemufakatan” semu oleh anggota DPRD. Musyawarah dan mufakat itu hanya berlaku bilamana keberagaman pandangan, terutama pendapat rakyat tertindas dirasakan dan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan. Ini tidak tentang seberapa banyak suara yang seragam menggema dalam ruang, tapi ini tentang perlindungan suara rakyat ada dan beriringan bersama yang lain. Alih-alih melindungi hak rakyat, rezim kini mengonsolidasikan partai politik petahana hanya untuk mempertahankan eksistensinya. Sebagaimana kartelisasi politik yang lumrah terjadi, cengkeraman kekuasaan tidak boleh lepas sampai kapanpun.
Berkaca pada kenyataan lapangan pula dengan didapat suatu fakta bahwa Koalisi Indonesia Maju pasca Pemilihan Presiden 2024 sudah menguasai lebih dari lima puluh persen kursi di DPRD Provinsi menurut data yang dihimpun dari Perludem (2026). Cengkeraman kekuasaan ini terasa nyata di lapangan dan PHI menilai ini tidak lebih karena hidup di atas dominasi kekuatan mereka. Pada ujungnya KIM bertransformasi menjadi kartel-kartel politik yang jelas hingga saat ini sudah mengabaikan nilai-nilai demokrasi di negeri ini.
SALAH KAPRAH ANGGARAN PENYELENGGARAN PILKADA DAN BIAYA POLITIK CALON KEPALA DAERAH
Mendorong Pilkada melalui DPRD adalah bentuk salah kaprah menyederhanakan persoalan biaya politik di negeri ini. Permasalahan tentang mahalnya anggaran bukan sebagai alasan untuk tidak “menyelenggarakan” kegiatan pilkada secara langsung. Ada dua yang perlu dilihat tentang permasalahan ini, pertama tentang biaya teknis penyelenggaraan pemilu dan kedua tentang budaya transaksional yang memperparah biaya politik. Kedua dari komponen tidak bisa diartikan salah satu bisa mengorbankan yang lain demi efisiensi.
Dimulai dari biaya teknis penyelenggaraan pemilu. Pembahasan ini masih minim dibicarakan oleh rezim. Biaya yang meningkat memang terjadi sejak Pilkada 2015 hingga 2024. Namun, penting dipahami faktor-faktor yang membuat mahal itu setidaknya dimulai dari perihal teknis. Bertambahnya jumlah daerah dalam Pilkada, meningkatnya kebutuhan logistik dan honor penyelenggara, serta Pilkada serentak menyeluruh di tahun 2024. Proses dan tahapan yang panjang, ketergantungan pada badan ad hoc dalam jumlah besar, serta dominasi operasional dan logistik tentu bisa dilakukan evaluasi (Perludem, 2026). Proses perhitungan suara yang manual dan tidak efisien, pemanfaatan ruang publik untuk pemasangan baliho, dan lain sebagainya perlu jadi perhatian bersama dan sepatutnya ketika berbicara anggaran mahal.
Menjadi persoalan apabila biaya-biaya tersebut disamakan dengan besarnya politik uang mulai dari proses pencalonan melalui partai hingga pelaksanaan kampanye calon kepala daerah. Politik uang sebagai sesuatu yang dilumrahkan dalam budaya konstelasi politik negeri ini harus diperbaiki, tetapi transparansi pembiayaan dan reformasi regulasi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran tidak pernah dilihat sebagai solusi struktural. Praktik politik uang masif sejatinya tetap ada ketika mekanisme Pilkada masih dipilih oleh DPRD. Gelontoran dana besar diperlukan untuk mengamankan dukungan fraksi. Hal ini tentunya membuat hasil Pilkada semakin terprediksi dengan pemetaan dominasi kekuasaan partai politik di tiap daerah. Tidak mengherankan calon-calon pemimpin dari akar rumput yang potensial akan tersisihkan sehingga tersisa calon-calon yang memegang kekuasaan ekonomi yang besar dari hasil Pilkada yang semu.
Pemerintah dan DPR RI seharusnya berfokus merevisi Pilkada dengan adanya Putusan MK 135/PUU-XXII/2024. Putusan MK ini mengubah desain keserentakan pemilu untuk memisahkan Pemilu nasional dan daerah. Pemilu nasional terdiri dari pemilu presiden, DPR, dan DPD dengan pemilu daerah yang terdiri dari pemilu kepala daerah dan DPRD dengan jeda waktu 2 atau 2,5 tahun dari pemilu nasional. Perbaikan ini tentunya akan memberi fokus rakyat dalam Pilkada sesuai dengan konteks masalah masing-masing daerah, meringankan beban kerja yang tinggi bagi petugas KPPS, dan tingginya surat suara tidak sah.
Dengan dinamika penolakan yang berkembang, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Pembahasan RUU Pilkada tidak termasuk dalam agenda legislatif prioritas yang akan dibahas pada tahun ini (19/01/2026). Meskipun demikian, rakyat harus tetap mewaspadai dan menolak adanya rencana ini dan PHI akan selalu mengawal aspirasi rakyat.
PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini, Partai Hijau Indonesia menyatakan sikap:
- Menolak Pilkada Tidak Langsung.
Pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan rencana Pilkada dipilih oleh DPRD.
- Melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada dengan Partisipasi Rakyat.
Evaluasi proses penyelenggaraan dan biaya operasional guna menjamin berjalannya Pilkada yang bersih, serta menindaklanjuti Putusan MK mengenai pemisahan Pemilu nasional dan daerah.
- Melawan budaya politik uang.
Menekan praktik politik uang dengan reformasi regulasi, transparansi pendanaan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum dalam Pilkada.
PHI menilai seluruh pertimbangan dan sikap elektoral ini harus diperkuat dengan membangun kekuatan politik tanding yang solid dan adil. Salam Bersih, Adil, dan Lestari!
Lampiran 1: INFORMASI SINGKAT ORGANISASI
Partai Hijau Indonesia (PHI) adalah sebuah partai politik yang mengusung enam prinsip politik hijau, yaitu: kearifan ekologis, keberlanjutan, keadilan sosial, penghormatan pada keragaman, demokrasi partisipatoris, dan nir kekerasan. PHI dideklarasikan pada 5 Juni 2012 dan bukan parpol peserta Pemilu 2024. Hingga saat ini, PHI telah memiliki ribuan anggota yang tersebar seluruh provinsi Indonesia. Lebih jauh tentang PHI dapat dilihat melalui laman resmi: www.hijau.org atau ikuti sosial media kami di Instagram instagram.com/partaihijau.id. Untuk bergabung silakan mengisi formulir di https://bit.ly/signupPHI
Rujukan Bacaan
Hanan, D. (2026, Januari 7). Manuver Pilkada DPRD. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/artikel/manuver-pilkada-dprd
Harahap, D. (2026, Januari 12). Sistem Mufakat Dinilai Asumsi Prematur Para Elite. Diambil kembali dari Media Indonesia: https://mediaindonesia.com/pilkada/849052/sistem-mufakat-dinilai-asumsi-prematur-para-elite
Katz, R. S., & Mair, P. (2018). Democracy and the Cartelization of Political Parties. Oxford University Press.
Kholidin, M. I. (2025, Desember 28). Pilkada Tidak Langsung dan Logika Efisiensi yang Keliru. Diambil kembali dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/28/08300061/pilkada-tidak-langsung-dan-logika-efisiensi-yang-keliru?page=all
Mochtar, Z. A. (2026, Januari 12). Pilkada, Langsung Vs Perwakilan. Diambil kembali dari Media Indonesia: https://mediaindonesia.com/kolom-pakar/848848/pilkada-langsung-vs-perwakilan
Perludem. (2026). Mempertahankan Pilkada Langsung: Kajian Konstitusional, Ketatanegaraan, Peta Kekuasaan, dan Usulan Perbaikan Pilkada.
Schumpeter, J. (1942). Capitalism, Socialism and Democracy. Harper & Brothers.
Slater, D. (2018). Party Cartelization, Indonesian-Style: Presidential Power-Sharing and The Contingency of Democratic Opposition. Journal of East Asian Studies, 18, 23-46. https://doi.org/https://doi.org/10.1017/jea.2017.26
Susilo, N. (2026, Januari 12). Kolusi Partai dan Wacana Pilkada lewat DPRD. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/artikel/partai-kartel-dan-pilkada-melalui-dprd













