Jakarta — Dewan Pengurus Nasional Partai Hijau Indonesia, Erwin Febrian Syuhada, berhasil memenangkan sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC) setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Melalui Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026, Mahkamah Agung mengukuhkan hak masyarakat untuk mengakses dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sebagai informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Mahkamah Agung menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut berada dalam penguasaan Kementerian ESDM sehingga wajib dibuka kepada publik. Mahkamah Agung juga menolak dalil yang menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan.
Kemenangan ini bukanlah akhir dari perjuangan hukum yang telah berlangsung hampir empat tahun, tetapi menjadi titik penting bagi masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak atas informasi lingkungan ruang hidupnya. Sejak mengajukan permohonan informasi pada 2022, Erwin terus mengawal perkara tersebut melalui Komisi Informasi Pusat, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, hingga akhirnya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
Selama ini, akses terhadap dokumen lingkungan sangat terbatas sehingga menciptakan ketimpangan informasi antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat. Perusahaan dan pemerintah mengetahui berbagai potensi risiko lingkungan melalui dokumen yang mereka miliki, sedangkan masyarakat yang pertama kali akan merasakan dampak pencemaran, kerusakan ekosistem, maupun konflik ruang justru tidak memperoleh akses terhadap informasi tersebut. Hal ini berimbas pada ruang partisipasi publik yang menjadi semakin terbatas dalam mengawasi pengelolaan lingkungan.

Menurut Erwin, informasi mengenai kondisi lingkungan tidak boleh menjadi milik eksklusif pemerintah maupun korporasi. Putusan Mahkamah Agung ini mempertegas bahwa keterbukaan informasi lingkungan merupakan bagian dari hak publik untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan sambil mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kemenangan ini bukanlah kemenangan pribadi, melainkan kemenangan seluruh masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup,”tutur Erwin.
Partai Hijau Indonesia memandang kemenangan ini sebagai bukti bahwa perjuangan politik hijau tidak hanya dilakukan melalui ruang elektoral, tetapi juga melalui advokasi hukum untuk menjamin transparansi, partisipasi publik, dan keadilan ekologis benar-benar terlaksana. Keterbukaan akses informasi lingkungan menjadi fondasi penting agar masyarakat dapat mengawasi pengelolaan sumber daya alam dan mencegah kerusakan-kerusakan lingkungan berikutnya.
Oleh karena itu, putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini harus bisa menjadi preseden bagi seluruh badan publik agar tidak lagi menutup akses masyarakat terhadap dokumen-dokumen lingkungan. Semakin terbuka informasi, semakin kuat pula posisi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik. Nilai-nilai tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan Partai Hijau Indonesia dalam mewujudkan demokrasi yang berpihak pada manusia dan kelestarian lingkungan.



