PALU – Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah mendesak seluruh kepala daerah di Sulawesi Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan pertambangan di wilayah masing-masing. Desakan ini muncul setelah gempa bumi berkekuatan 6,7 magnitudo mengguncang Kota Palu dan Kabupaten Sigi pada 16 Juni 2026, yang kembali membangkitkan trauma masyarakat terhadap bencana besar Palu tahun 2018.
PHI Sulteng menilai pemerintah harus menghentikan ambisi eksploitasi sumber daya alam yang kerap mengabaikan aspek keselamatan ekologis dan keselamatan masyarakat. Menurut partai tersebut, kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan investasi dan pemodal.
“Kami selalu mengingatkan pemerintah bahwa negara tidak boleh kalah dengan pemodal. Bencana memang merupakan konsekuensi dari dinamika alam, tetapi ketika pemerintah lebih memprioritaskan kepentingan investasi daripada upaya mitigasi risiko, maka pemerintah sedang membuka pintu bagi marabahaya. Karena itu, rakyat Sulawesi Tengah harus lebih kritis dalam menilai arah kebijakan pemerintah saat ini,” tegas Ketua DPW PHI Sulteng, Aulia Hakim.
Gempa yang terjadi pada Selasa (16/6) tersebut, berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), merupakan gempa dangkal yang dipicu aktivitas sesar aktif.
Dalam keterangan resminya, BMKG menyebutkan bahwa hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan gempa memiliki karakter pergerakan geser turun atau oblique normal fault, yang menegaskan tingginya aktivitas tektonik di kawasan Sulawesi Tengah.
Ancaman Sesar Aktif dan Aktivitas Industri Ekstraktif
PHI Sulteng menilai peristiwa gempa terbaru menjadi pengingat bahwa hampir seluruh wilayah Sulawesi Tengah berada dalam lanskap yang memiliki tingkat kerawanan geologi tinggi.
Mengacu pada pernyataan Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Dr. Daryono, gempa bermagnitudo 6,7 tersebut menjadi alarm serius mengenai potensi ancaman yang berasal tidak hanya dari Sesar Palu-Koro, tetapi juga dari berbagai sesar aktif lokal yang tersebar di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.
Karena itu, strategi mitigasi bencana tidak boleh hanya berfokus pada jalur sesar utama, tetapi juga harus memperhitungkan jaringan sesar aktif lain yang berada di sekitar kawasan permukiman maupun kawasan industri.
PHI Sulteng menyoroti adanya irisan antara kawasan rawan aktivitas sesar dengan wilayah yang saat ini menjadi lokasi berbagai aktivitas industri ekstraktif, khususnya pertambangan.
Salah satu contoh yang disoroti adalah keberadaan aktivitas pertambangan emas di wilayah Kota Palu yang berada tidak jauh dari jalur Sesar Palu-Koro. Selain itu, berdasarkan data Geoportal Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, terdapat puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus operasi produksi yang tersebar di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.
Menurut PHI, aktivitas pertambangan yang menghasilkan getaran, termasuk metode peledakan (blasting), perlu menjadi perhatian serius dalam kajian risiko kebencanaan, terutama di daerah yang memiliki karakter geologi aktif.
PHI juga menyoroti aktivitas industri di kawasan lain, seperti wilayah Kabupaten Poso yang berada dalam sistem sesar aktif Poso, serta kawasan Morowali dan Morowali Utara yang dilintasi oleh Sesar Matano dan Sesar Geresa. Kedua daerah tersebut saat ini dikenal sebagai pusat industri dan pertambangan nikel nasional.
Sementara itu, di wilayah Banggai dan Banggai Kepulauan terdapat Sesar Balantak-Batui yang berada di kawasan dengan aktivitas pertambangan nikel dan industri minyak serta gas bumi yang terus berkembang.
Menurut PHI, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan kajian ulang terhadap kebijakan tata ruang, perizinan, serta mitigasi risiko bencana secara lebih komprehensif.
Pemerintah Diminta Tidak Mengabaikan Risiko
PHI Sulteng menilai pemerintah selama ini cenderung memandang bencana sebagai peristiwa alam yang berdiri sendiri, tanpa mengaitkannya dengan kebijakan pembangunan dan tata kelola ruang.
Padahal, menurut PHI, keputusan pemerintah dalam memberikan izin usaha maupun menetapkan tata ruang memiliki konsekuensi langsung terhadap tingkat kerentanan masyarakat terhadap bencana.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan pemodal. Kita bisa belajar dari pengalaman sejarah. Ketika bencana datang, rakyatlah yang paling banyak menanggung dampaknya. Sementara pemerintah sering kali hadir setelah kejadian dan menjadikan penanganan bencana sebagai panggung pencitraan, tanpa mau mengevaluasi kebijakan yang berpotensi memperbesar risiko tersebut,” ujar Aulia.
PHI Sulteng menantang para kepala daerah, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi seperti Kota Palu, Kabupaten Donggala, Morowali, Morowali Utara, dan Banggai, untuk menunjukkan komitmen nyata melalui evaluasi tata ruang dan aktivitas pertambangan di daerah masing-masing.
Selain itu, PHI meminta pemerintah daerah menghentikan sementara penerbitan izin baru di kawasan yang memiliki potensi risiko geologi tinggi hingga tersedia kajian yang memadai mengenai dampak lingkungan dan kebencanaan.
PHI juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, mengabaikan keselamatan pekerja, maupun merampas ruang hidup masyarakat.
“Rakyat hari ini menghadapi kenyataan bekerja dengan upah rendah, hidup di tengah ancaman bencana, dan tanpa kepastian masa depan. Kondisi ini merupakan tanggung jawab pemerintah. Karena itu, masyarakat harus kritis dalam menilai mana kepala daerah yang sekadar pandai berbicara dan mana yang benar-benar bekerja untuk rakyat,” tutup Aulia Hakim.



