kabarphi.com – Di tengah krisis iklim yang kian memburuk, perempuan menjadi salah satu kelompok paling rentan dan terdampak, sehingga peran mereka dalam negosiasi global terkait krisis iklim menjadi semakin penting. Kondisi ini tidak terlepas dari berbagai ketimpangan struktural yang masih membatasi akses perempuan terhadap sumber daya serta pengambilan keputusan.
“Peran dan Posisi Perempuan dalam Negosiasi Global Krisis Iklim” turut menjadi tajuk utama dalam diskusi publik yang diselenggarakan Forum Puan Hijau (FPH) pada (21/04/2026). FPH turut menghadirkan pembicara dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional dan Yayasan Humanis & Inovasi Sosial (HUMANIS).

Uli Artha Siagian, perwakilan WALHI Nasional, menyebut eksploitasi sumber daya alam tanpa henti demi pertumbuhan ekonomi menjadi akar permasalahan krisis iklim saat ini. Ia turut mengkritik korporasi yang dinilai sebagai salah satu aktor utama di baliknya.
“Kita semua berkontribusi dalam perubahan iklim, tapi ada beberapa kelompok yang lebih banyak berkontribusi terhadap krisis ikim dan kerusakan lingkungan, seperti korporasi sektor tambang, energi, dan industri”, ucapnya.
Uli turut menjelaskan bahwa korporasi masih memiliki peran krusial dalam memengaruhi negosiasi kebijakan lingkungan.
“Fenomena corporate capture atau dominasi kepentingan korporasi masih memainkan peran penting dalam membentuk arah kebijakan lingkungan, baik di tingkat nasional maupun internasional. (Hal ini tercermin dari, red) adanya 46 pelobi berlatar belakang pebisnis fosil untuk melobi pasal 6.4 (Perjanjian Paris, red) terkait perdagangan karbon dan dekarbonisasi”, jelasnya.
Di sisi lain, Kristina Viri, perwakilan FPH, menjelaskan alasan pentingnya peran perempuan dalam proses negosiasi terkait krisis iklim. Kristina menjelaskan bahwa perempuan merupakan garda terdepan dalam advokasi iklim dan lingkungan yang bisa tercermin dari kasus Kendeng, Wadas, dan Newmont Minahasa Raya. Selain itu, perempuan dinilai cenderung menggunakan pendekatan yang lebih minim konflik dibandingkan laki-laki.
Kristina juga mengkritik minimnya keterlibatan perempuan dalam negosiasi iklim global. Berdasarkan laporan tahunan Gender Balance dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), persentase delegasi perempuan dalam Conference of the Parties (COP) sepanjang 2021 hingga 2025 tidak pernah melampaui 40 persen. Sementara itu, persentase perempuan yang menjabat sebagai kepala delegasi bahkan tidak pernah melebihi 20 persen.
Sejalan dengan Viri, perwakilan HUMANIS, Arti Indallah, menekankan pentingnya menghadirkan pengalaman hidup kelompok rentan, khususnya perempuan, ke dalam perumusan kebijakan iklim. Hal ini dapat dilakukan melalui kewajiban analisis inklusi gender dan sosial dalam setiap dokumen kebijakan, serta penerapan kebijakan partisipatif yang melibatkan perempuan secara langsung. Ia juga menyoroti perlunya integrasi kelompok akar rumput dalam proses pengambilan keputusan, termasuk melalui pembentukan kelompok penasihat perempuan, konsultasi publik berbasis gender, serta keterlibatan mereka dalam delegasi resmi.
Arti menilai penguatan kepemimpinan perempuan dari tingkat lokal hingga global menjadi kunci untuk menciptakan kebijakan iklim yang lebih adil dan inklusif. Upaya tersebut mencakup peningkatan representasi perempuan dalam delegasi, pengembangan kapasitas negosiator perempuan, hingga dukungan jaringan dan pembiayaan bagi perempuan dari Global South (negara-negara selatan). Ia menegaskan bahwa gerakan perubahan iklim harus berpijak pada solusi berbasis lokal yang mampu mengangkat suara kelompok paling terdampak sekaligus mengatasi berbagai bentuk ketidakadilan yang mereka hadapi.
Reporter: Satria Judha Prawira













