kabarphi.com – Pada 30 Maret 2026, dunia sedang memperingati Hari Tanpa Sampah Internasional, yaitu hari untuk mendorong negara-negara di dunia dalam mewujudkan pengelolaan limbah yang berkeadilan.
Namun dalam hari tanpa sampah ini, Indonesia harus menghadapi tragedi longsornya gunungan sampah di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026. Tragedi ini seharusnya tidak pernah terjadi seandainya kita benar-benar serius dalam mengelola sampah.
Peristiwa longsornya gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus bencana ekologis. Longsoran tersebut menimbun sejumlah kendaraan pengangkut sampah serta bangunan di sekitar lokasi dan menyebabkan korban jiwa.
Peristiwa ini adalah alarm keras bahwa sistem pengelolaan sampah Indonesia telah gagal melindungi manusia dan lingkungan. Selama puluhan tahun, pengelolaan sampah Jakarta bertumpu pada pendekatan kumpul–angkut–buang, yang pada akhirnya memusatkan seluruh beban sampah kota pada satu lokasi penumpukan raksasa di Bantargebang. Model seperti ini hanya sebagai cara menunda krisis.
Ketergantungan pada tempat pembuangan akhir menunjukkan bahwa negara gagal membangun sistem pengurangan sampah dari sumber. Di saat bersamaan, volume sampah terus meningkat akibat pola produksi dan konsumsi yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar. Jika hal ini terus dipertahankan, maka tragedi seperti Bantargebang bukan peristiwa terakhir.
Empat akar masalah pengelolaan sampah, yaitu:
- Kegagalan pendekatan pengelolaan sampah yang berorientasi pada hilir. Pengelolaan sampah di Indonesia masih bertumpu pada penumpukan limbah di TPA. Model ini telah terbukti tidak berkelanjutan. Gunungan sampah yang terus bertambah menciptakan berbagai risiko: longsor, pencemaran tanah dan air, serta emisi gas rumah kaca.
- Ketimpangan ekologis antarwilayah. Sampah yang diproduksi oleh Jakarta sebagian besar dibuang ke wilayah Bekasi. Dengan kata lain, sebagian masyarakat menikmati kota yang bersih, sementara masyarakat lain harus hidup berdampingan dengan gunungan sampah. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakadilan ekologis, di mana wilayah-wilayah marjinal dijadikan penyangga bagi kenyamanan kota besar.
- Pengabaian terhadap pekerja sektor persampahan informal. Pekerja sampah memiliki kontribusi besar dalam mengurangi volume sampah melalui aktivitas pemilahan dan daur ulang. Namun mereka tetap berada dalam kondisi kerja yang tidak aman, tanpa perlindungan kesehatan maupun jaminan sosial. Ironisnya, mereka yang bekerja langsung mengurangi sampah justru menjadi kelompok yang paling diabaikan dalam sistem pengelolaan sampah.
- Lemahnya implementasi regulasi pengelolaan sampah. Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi pengelolaan sampah. Namun tanpa keberanian politik untuk menegakkan kebijakan lingkungan, berbagai regulasi tersebut berisiko hanya menjadi dokumen tanpa perubahan nyata.
Krisis Ekologi Adalah Krisis Politik
Partai Hijau Indonesia memandang tragedi Bantargebang sebagai bukti bahwa krisis ekologis tidak dapat dipisahkan dari krisis politik dan ekonomi. Pengelolaan sampah tidak boleh lagi dipahami sekadar sebagai persoalan kebersihan kota, namun sebagai persoalan sistem produksi, konsumsi, dan keadilan lingkungan.
Partai Hijau Indonesia mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak sekadar menandai kalender dengan peringatan, tetapi mewujudkan komitmen nyata. Partai Hijau Indonesia mendorong langkah-langkah berikut:
- Transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pengurangan sampah dari sumber dan kewajiban pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
- Penghentian praktik open dumping dan pembatasan kapasitas TPA yang telah melampaui batas ekologis.
- Perlindungan dan pengakuan terhadap pekerja sektor persampahan, termasuk integrasi pemulung ke dalam sistem pengelolaan sampah formal.
- Penguatan pengelolaan sampah melalui fasilitas pengolahan sampah skala lokal.
Tragedi Bantargebang harus menjadi titik balik dalam kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia. Kita tidak boleh lagi menunda perubahan. Setiap penundaan hanya akan memperbesar krisis ekologis yang harus ditanggung oleh generasi mendatang.
Hari Tanpa Sampah Internasional menjadi pengingat bahwa dunia sedang bergerak menuju zero waste dan sudah saatnya Indonesia meninggalkan paradigma lama. Masa depan kota-kota di Indonesia harus dibangun di atas prinsip keadilan ekologis, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Salam bersih, adil, lestari!













