Jakarta, 28 Agustus 2024
Kami, Partai Hijau Indonesia mengecam keras terhadap kekerasan brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama protes menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada 22 Agustus 2024. Protes ini, yang melibatkan ribuan warga negara dari berbagai latar belakang, telah menunjukkan bagaimana kekerasan aparat dapat merusak esensi demokrasi dan hak-hak dasar masyarakat.
Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pada 22 Agustus 2024, demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan kota-kota lain ditangani dengan cara yang sangat merugikan. Penggunaan gas air mata yang kemungkinan sudah kedaluwarsa, pemukulan, dan penangkapan sewenang-wenang adalah beberapa bentuk kekerasan yang terjadi. Amnesty International Indonesia dan berbagai laporan media telah mendokumentasikan dengan jelas kekerasan ini. Di Bandung, aparat terlihat mengejar dan memukuli demonstran dengan tongkat, sementara di Semarang, penggunaan gas air mata menyebabkan puluhan mahasiswa mengalami gangguan kesehatan serius.
Masalah Budaya Kepolisian di Indonesia
Budaya kepolisian di Indonesia sering kali dicirikan oleh penggunaan kekerasan yang berlebihan dan ketidakpedulian terhadap hak asasi manusia. Penanganan demonstrasi sering kali mengabaikan prinsip-prinsip dasar perlindungan hak dan mengedepankan kekerasan. Kasus-kasus kekerasan seperti Tragedi Kanjuruhan, yang menyebabkan 135 korban jiwa, menunjukkan kegagalan sistematis dalam penegakan hukum dan akuntabilitas. Budaya ini memperlihatkan adanya pola pikir yang lebih memprioritaskan kepentingan penguasa ketimbang melindungi dan melayani masyarakat.
Maka dari itu, Partai Hijau Indonesia:
Menuntut adanya Reformasi Kepolisian yang diperlukan pada saat ini
Untuk mengatasi kekerasan dan reformasi kepolisian, kami mendesak penerapan kebijakan berikut:
- Pengawasan Independen dan Akuntabilitasa. Pembentukan Badan Pengawas Independen: Bentuk badan pengawas independen yang melibatkan masyarakat sipil dan lembaga internasional untuk memantau tindakan kepolisian. Badan ini harus memiliki wewenang penuh untuk menyelidiki laporan pelanggaran, menilai tindakan kepolisian, dan merekomendasikan sanksi.b. Laporan Transparan: Pastikan semua laporan terkait tindakan kepolisian dan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia dipublikasikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
- Pengurangan Anggaran untuk Alat Pengendalian Massa dan Pembatalan Institusi Kepolisian Bergaya Militer dan Militerisasi Aparat Polisia. Pengurangan Anggaran untuk Alat Represif Pengendalian Massa: Kurangi pengeluaran untuk alat pengendalian massa seperti gas air mata, meriam air, dan peluru Alihkan dana tersebut ke pendekatan yang lebih berbasis dialog dan mediasi dalam menangani demonstrasi.b. Penghapusan Polisi Bergaya Militer dan Militerisasi Aparat Kepolisian: Hentikan penggunaan peralatan bergaya militer dalam operasi kepolisian sehari-hari. Alihkan fokus kepolisian ke pendekatan berbasis komunitas yang lebih humanis dan kurang agresif.
- Reformasi Proses Pengadaan dan Transparansia. Investigasi Pengadaan Alat Pengendalian Massa: Lakukan investigasi mendalam dan transparan terkait pengadaan alat pengendalian massa. Temukan dan tegakkan sanksi terhadap korupsi dalam proses pengadaan dan laksanaan pengawasan pada pembelian perangkat yang tidak layak dipergunakan dalam menjalankan tugas kepolisian.b. Kepatuhan terhadap Standar: Pastikan semua peralatan yang dibeli memenuhi standar keselamatan internasional dan tidak kadaluarsa. Implementasikan sistem verifikasi untuk memastikan kualitas dan keamanan alat yang digunakan.
- Perlindungan terhadap Pelapor dan Korbana. Pembebasan Tahanan: Membebaskan semua masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan unjuk rasa yang telah ditangkap dan diperlakukan secara sadis oleh aparat kepolisian.b. Perlindungan Pelapor: Berikan perlindungan hukum dan dukungan bagi pelapor pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan oleh kepolisian. Pastikan tidak ada balasan atau intimidasi terhadap pelapor.
c. Dukungan untuk Korban: Sediakan dukungan medis, psikologis, dan hukum bagi korban kekerasan kepolisian. Bentuk program pemulihan yang holistik untuk membantu korban kembali ke kehidupan normal.
Menyampaikan kritik terhadap UU Kepolisian dan Imunitas Kepolisian
Undang-Undang Kepolisian di Indonesia memberikan imunitas hukum dan hak istimewa yang berlebihan kepada aparat kepolisian, mengakibatkan beberapa masalah kritis:
- Imunitas Hukum yang Berlebihan: UU Kepolisian sering kali melindungi anggota kepolisian dari pertanggungjawaban hukum, bahkan ketika terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau kekerasan yang tidak sah. Ini menghambat proses penuntutan dan penyelidikan terhadap tindakan polisi yang melanggar hukum.
- Kurangnya Akuntabilitas: Prosedur disiplin yang lemah dan pengawasan internal yang tidak memadai membuat pelanggaran oleh polisi sering kali tidak diinvestigasi secara serius, menambah rasa impunitas di kalangan aparat penegak hukum.
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Perlindungan berlebihan ini sering kali mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak ditindaklanjuti, memperburuk ketidaksetaraan sosial dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
- Hambatan terhadap Reformasi: Imunitas dan hak istimewa ini menghambat reformasi sistem kepolisian yang diperlukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum.
- Keseimbangan Kewenangan dan Hak Masyarakat: UU Kepolisian cenderung mengabaikan prinsip keseimbangan antara kewenangan penegak hukum dan hak-hak individu, menyebabkan penyalahgunaan wewenang dan penindasan terhadap hak-hak dasar warga negara.
Partai Hijau Indonesia menegaskan bahwa reformasi mendasar dalam sistem kepolisian adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia dan mengatasi kekerasan yang terus-menerus dilakukan oleh aparat kepolisian. Reformasi ini tidak hanya penting untuk melindungi hak-hak individu tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melaksanakan reformasi yang diperlukan dan menjaga perlindungan hak semua warga negara. Penyalahgunaan kekuasaan dan potensi korupsi dalam pengadaan alat pengendalian massa tidak dapat diterima dan harus ditangani dengan tegas.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan pemangku kepentingan untuk bergabung dalam upaya reformasi kepolisian yang menyeluruh dan berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial.
Tertanda,
Partai Hijau Indonesia
Narahubung: Diemas (+6285858000059)
Catatan: Partai Hijau Indonesia (PHI) adalah sebuah partai politik yang mengusung enam prinsip politik hijau, yaitu: kearifan ekologis, keberlanjutan, keadilan sosial, penghormatan pada keragaman, demokrasi partisipatoris, dan nir kekerasan. PHI dideklarasikan pada 5 Juni 2012 dan bukan parpol peserta Pemilu 2024. Hingga saat ini, PHI telah memiliki ribuan anggota yang tersebar seluruh provinsi Indonesia. Lebih jauh tentang PHI dapat mengunjungi laman resmi: https://www.hijau.org/ atau ikuti sosial media kami di Instagram https://www.instagram.com/partaihijau.id/. Untuk bergabung silakan mengisi formulir di https://www.hijau.org/signup