Sangatta – Setelah hampir tiga tahun menanti panggilan sidang, dua warga Kabupaten Kutai Timur, Junaidi Arifin dan Erwin Febrian Syuhada, akhirnya berhasil memperoleh sebagian informasi yang mereka mohonkan terkait operasi tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC). Meski sebagian dokumen dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih diberikan dengan penghitaman, putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong transparansi sektor pertambangan. Sengketa ini dimulai sejak September 2022 dan melalui sejumlah tahapan, mulai dari registrasi sengketa, sidang pemeriksaan awal, hingga mediasi pada akhir April 2025.
Pada September 2022, Jun dan Erwin sapaan akrab mereka mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian ESDM melalui laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) instansi tersebut. Jun meminta salinan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT KPC 2021–2026 serta Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2021–2022. Sementara Erwin meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terbaru milik PT KPC.
Jun menceritakan bahwa dalam sidang pemeriksaan awal, pihak Kementerian ESDM menolak permohonannya dengan alasan dokumen tersebut telah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi pada tahun 2020. Tidak puas dengan jawaban tersebut, mereka mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) pada 1 Desember 2022 dan harus menunggu nyaris tiga tahun hingga akhirnya mendapat jadwal sidang.
“Setelah bertahun-tahun menunggu penyelesaian sengketa informasi tanpa kepastian sidang, kami tetap tidak kehilangan semangat. Transparansi tata kelola sumber daya alam di Kutai Timur harus terus diperjuangkan,” ujar Jun baru-baru ini.
Sidang pemeriksaan awal akhirnya digelar secara hybrid oleh KI Pusat pada 11 Maret 2025. Jun dan Erwin mengikuti sidang secara daring dalam satu ruang Zoom. Dalam putusannya, Majelis KI Pusat menyatakan bahwa dokumen RIPPM dan RKAB PT KPC adalah informasi terbuka. Meski demikian, Jun menyebut dirinya belum sepenuhnya lega karena belum ada jaminan bahwa dokumen tersebut akan diberikan secara utuh.

Sementara itu, Erwin menghadapi tantangan berbeda. Awalnya, Kementerian ESDM menyatakan bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, setelah Majelis Hakim mengurai kronologi permohonan, Kementerian ESDM mengakui bahwa dokumen tersebut juga berada dalam penguasaannya.
“Jika kami menang, ini bisa menjadi preseden penting bagi warga Kutai Timur lainnya yang ingin mengakses informasi terkait aktivitas pertambangan,” tegas Erwin.
Mediasi antara para pihak digelar pada 29 April 2025. Jun mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut, Kementerian ESDM mulai bersikap lebih terbuka. Mereka menyepakati untuk memberikan salinan dokumen RIPPM dan RKAB PT KPC, meski tetap dengan penghitaman pada bagian-bagian yang dinilai dikecualikan. Kesepakatan ini tercatat dalam dokumen mediasi bernomor 111/XII/KIP-PS-M/2022.
“Mereka berjanji menyerahkan dokumen selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah mediasi. Artinya, minggu ini akan menjadi ujian bagi Kementerian ESDM untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap keterbukaan,” ujar Jun.
Berbeda dengan Jun, proses yang dijalani Erwin masih berlanjut. Meski Kementerian ESDM telah mengakui kepemilikan dokumen yang diminta, sengketa tetap berlanjut ke sidang ajudikasi untuk pendalaman lebih lanjut.
Menurut Erwin, jalan menuju transparansi informasi tidaklah mudah. Bahkan setelah dinyatakan terbuka, sebagian informasi tetap disamarkan. “Itu menunjukkan bahwa instansi terkait masih enggan sepenuhnya terbuka, meski hukum sudah memutuskan,” ungkapnya.
Erwin menegaskan bahwa sengketa ini hanyalah permulaan. Ia berharap kasus ini menjadi cermin atas persoalan sistemik di sektor tambang. Informasi yang menyangkut hajat hidup masyarakat, menurutnya, seharusnya tidak dikunci rapat. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi publik, kecuali yang benar-benar membahayakan kepentingan negara. (*)














