Kabarphi
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kabar Nasional
  • Kabar Daerah
  • Wacana
    • Esai
    • Analisis
  • Opini
  • Fenomena
    • Ekonomi
    • Politik
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Perempuan
  • Editorial
  • Resensi
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kabar Nasional
  • Kabar Daerah
  • Wacana
    • Esai
    • Analisis
  • Opini
  • Fenomena
    • Ekonomi
    • Politik
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Perempuan
  • Editorial
  • Resensi
No Result
View All Result
Kabarphi
No Result
View All Result
Home Kabar Nasional

Tiga Tahun Melawan, Warga Menang! Dokumen Tambang KPC Akhirnya Terbuka

AdminWeb by AdminWeb
May 6, 2025
in Kabar Nasional
Reading Time: 4 mins read
0
Tiga Tahun Melawan, Warga Menang! Dokumen Tambang KPC Akhirnya Terbuka
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangatta – Setelah hampir tiga tahun menanti panggilan sidang, dua warga Kabupaten Kutai Timur, Junaidi Arifin dan Erwin Febrian Syuhada, akhirnya berhasil memperoleh sebagian informasi yang mereka mohonkan terkait operasi tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC). Meski sebagian dokumen dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih diberikan dengan penghitaman, putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong transparansi sektor pertambangan. Sengketa ini dimulai sejak September 2022 dan melalui sejumlah tahapan, mulai dari registrasi sengketa, sidang pemeriksaan awal, hingga mediasi pada akhir April 2025.

Pada September 2022, Jun dan Erwin sapaan akrab mereka mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian ESDM melalui laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) instansi tersebut. Jun meminta salinan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT KPC 2021–2026 serta Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2021–2022. Sementara Erwin meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terbaru milik PT KPC.

Jun menceritakan bahwa dalam sidang pemeriksaan awal, pihak Kementerian ESDM menolak permohonannya dengan alasan dokumen tersebut telah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi pada tahun 2020. Tidak puas dengan jawaban tersebut, mereka mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) pada 1 Desember 2022 dan harus menunggu nyaris tiga tahun hingga akhirnya mendapat jadwal sidang.

“Setelah bertahun-tahun menunggu penyelesaian sengketa informasi tanpa kepastian sidang, kami tetap tidak kehilangan semangat. Transparansi tata kelola sumber daya alam di Kutai Timur harus terus diperjuangkan,” ujar Jun baru-baru ini.

Sidang pemeriksaan awal akhirnya digelar secara hybrid oleh KI Pusat pada 11 Maret 2025. Jun dan Erwin mengikuti sidang secara daring dalam satu ruang Zoom. Dalam putusannya, Majelis KI Pusat menyatakan bahwa dokumen RIPPM dan RKAB PT KPC adalah informasi terbuka. Meski demikian, Jun menyebut dirinya belum sepenuhnya lega karena belum ada jaminan bahwa dokumen tersebut akan diberikan secara utuh.

Proses persidangan online Erwin Febrian Syuhada dkk melawan Kementrian ESDM

Sementara itu, Erwin menghadapi tantangan berbeda. Awalnya, Kementerian ESDM menyatakan bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, setelah Majelis Hakim mengurai kronologi permohonan, Kementerian ESDM mengakui bahwa dokumen tersebut juga berada dalam penguasaannya.

“Jika kami menang, ini bisa menjadi preseden penting bagi warga Kutai Timur lainnya yang ingin mengakses informasi terkait aktivitas pertambangan,” tegas Erwin.

Mediasi antara para pihak digelar pada 29 April 2025. Jun mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut, Kementerian ESDM mulai bersikap lebih terbuka. Mereka menyepakati untuk memberikan salinan dokumen RIPPM dan RKAB PT KPC, meski tetap dengan penghitaman pada bagian-bagian yang dinilai dikecualikan. Kesepakatan ini tercatat dalam dokumen mediasi bernomor 111/XII/KIP-PS-M/2022.

“Mereka berjanji menyerahkan dokumen selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah mediasi. Artinya, minggu ini akan menjadi ujian bagi Kementerian ESDM untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap keterbukaan,” ujar Jun.

Berbeda dengan Jun, proses yang dijalani Erwin masih berlanjut. Meski Kementerian ESDM telah mengakui kepemilikan dokumen yang diminta, sengketa tetap berlanjut ke sidang ajudikasi untuk pendalaman lebih lanjut.

Menurut Erwin, jalan menuju transparansi informasi tidaklah mudah. Bahkan setelah dinyatakan terbuka, sebagian informasi tetap disamarkan. “Itu menunjukkan bahwa instansi terkait masih enggan sepenuhnya terbuka, meski hukum sudah memutuskan,” ungkapnya.

Erwin menegaskan bahwa sengketa ini hanyalah permulaan. Ia berharap kasus ini menjadi cermin atas persoalan sistemik di sektor tambang. Informasi yang menyangkut hajat hidup masyarakat, menurutnya, seharusnya tidak dikunci rapat. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi publik, kecuali yang benar-benar membahayakan kepentingan negara. (*)

AdminWeb

AdminWeb

Kabar PHI adalah portal berita yang berfokus pada kabar-kabar terbaru di Indonesia, dengan tujuan menjadi sumber informasi utama bagi para pekerja, pengusaha, praktisi hukum, dan masyarakat umum. Kami berdedikasi untuk menyajikan berita yang akurat, analisis yang mendalam, serta panduan praktis yang dapat membantu masyarakat mendapatkan kabar terbaru.

Related Posts

Diskusi Buku “Membaca Bumi”, Partai Hijau Dorong Ekososialisme Jadi Gerakan Politik
Kabar Nasional

Diskusi Buku “Membaca Bumi”, Partai Hijau Dorong Ekososialisme Jadi Gerakan Politik

December 20, 2025
Partai Hijau Tetapkan Tiga Aktivis Muda sebagai Karteker DPW PHI Sulawesi Tengah
Kabar Daerah

Partai Hijau Tetapkan Tiga Aktivis Muda sebagai Karteker DPW PHI Sulawesi Tengah

December 20, 2025
Bencana Ekologis di Sumatera: PHI Serukan Solidaritas Warga dan Tuntut Tanggung Jawab Pemerintahan Prabowo – Gibran!
Kabar Nasional

Bencana Ekologis di Sumatera: PHI Serukan Solidaritas Warga dan Tuntut Tanggung Jawab Pemerintahan Prabowo – Gibran!

December 1, 2025
Next Post
Deklarasi Ekososialis Belem

Deklarasi Ekososialis Belem

Sosialisme 101: Apakah kapitalisme menghancurkan planet ini?

Sosialisme 101: Apakah kapitalisme menghancurkan planet ini?

PHI Ikut Soroti Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan dan Minimnya Keterwakilan dalam Politik

PHI Ikut Soroti Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan dan Minimnya Keterwakilan dalam Politik

Rekomendasi

Hijau Muda Hadir di Festival Kelas Pekerja: Politik Hijau, Ekspresi Perlawanan, dan Ruang Kolaborasi

Hijau Muda Hadir di Festival Kelas Pekerja: Politik Hijau, Ekspresi Perlawanan, dan Ruang Kolaborasi

7 months ago

DPR & Rezim Bermain Api! PHI: Revisi UU TNI Ancaman Nyata bagi Demokrasi

10 months ago
Partai Hijau Tetapkan Tiga Aktivis Muda sebagai Karteker DPW PHI Sulawesi Tengah

Partai Hijau Tetapkan Tiga Aktivis Muda sebagai Karteker DPW PHI Sulawesi Tengah

4 weeks ago
Program Ekososialis: Gagasan Awal

Program Ekososialis: Gagasan Awal

9 months ago

Kategori

  • Editorial
  • Ekonomi
  • Esai
  • Fenomena
  • Kabar Daerah
  • Kabar Nasional
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Opini
  • Perempuan
  • Politik
  • Resensi
  • Wacana

Pencarian Berdasarkan Tag

Ekososialisme konde.co Partai Buruh Partai Hijau Indonesia PHI PHI Sulsel

Berita Populer

SELAMATKAN PESISIR PANTAI KAROSSA DAN MUARA SUNGAI SILAJA: RAKYAT BUKAN KAMBING HITAM
Esai

SELAMATKAN PESISIR PANTAI KAROSSA DAN MUARA SUNGAI SILAJA: RAKYAT BUKAN KAMBING HITAM

by AdminWeb
April 7, 2025
0

kabarphi.com -  Aktifitas produksi pertambangan itu telah  merobek, merusak, dan mengeruk kekayaan yang berasal dari tubuh bumi....

Program Ekososialis: Gagasan Awal

Program Ekososialis: Gagasan Awal

April 7, 2025
Partai Hijau Indonesia Desak Pencabutan Izin Tambang PT. ASR di Pesisir Karossa dan Silaja

Partai Hijau Indonesia Desak Pencabutan Izin Tambang PT. ASR di Pesisir Karossa dan Silaja

April 29, 2025
Negara Sedang Berkhianat, Soeharto Dipuja, Demokrasi Dipenjara

Negara Sedang Berkhianat, Soeharto Dipuja, Demokrasi Dipenjara

November 9, 2025
Melawan untuk Merebut: Kerjasama Politik antara Komite Politik Nasional dan Partai Hijau indonesia

Melawan untuk Merebut: Kerjasama Politik antara Komite Politik Nasional dan Partai Hijau indonesia

April 29, 2025

Berita Terbaru

Diskusi Buku “Membaca Bumi”, Partai Hijau Dorong Ekososialisme Jadi Gerakan Politik

Partai Hijau Tetapkan Tiga Aktivis Muda sebagai Karteker DPW PHI Sulawesi Tengah

Bencana Ekologis Sumatera: Pembiaran Negara yang Membunuh Rakyatnya

Bencana Ekologis di Sumatera: PHI Serukan Solidaritas Warga dan Tuntut Tanggung Jawab Pemerintahan Prabowo – Gibran!

Negara Sedang Berkhianat, Soeharto Dipuja, Demokrasi Dipenjara

Kabarphi

Selamat datang di kabarphi.com, portal informasi yang bisa kamu gunakan untuk mencari tahu kabar paling baru dari Partai Hijau Indonesia.

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 Kabar PHI. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kabar Nasional
  • Kabar Daerah
  • Wacana
    • Esai
    • Analisis
  • Opini
  • Fenomena
    • Ekonomi
    • Politik
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Perempuan
  • Editorial
  • Resensi

© 2024 Kabar PHI . All rights reserved